Didampingi Kuasa Hukum, Pasien Sebut Tindakan Medis RS Yasmin Banyuwangi Sudah Benar

Didampingi Kuasa Hukum, Pasien Sebut Tindakan Medis RS Yasmin Banyuwangi Sudah Benar

Banyuwangi.mediabangsa.net// Pihak pasien Gatot Suwito beserta istrinya, Ny. Sutipah (51), didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Oase Law Firm, menghadiri agenda klarifikasi bersama manajemen Rumah Sakit (RS) Yasmin Banyuwangi pada Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan ini berlangsung di area RS Yasmin, Banyuwangi.

 

Agenda tersebut digelar untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dan klarifikasi dari pihak manajemen rumah sakit mengenai penanganan medis yang telah diberikan kepada pasien.

 

Team medis menjelaskan dan memastikan bahwa seluruh proses penanganan medis yang dilakukan oleh rumah sakit telah berjalan dengan benar.

 

Setelah mendengarkan pemaparan menyeluruh dari pihak RS Yasmin, perwakilan kuasa hukum pasien dari Kantor Hukum Oase Law Firm, Anang Suindro, S.H., M.H., dan Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn., memberikan tanggapannya.

 

"Pihak pasien menerima penjelasan bahwa tidak ada kesalahan dalam tindakan medis dari pihak RS Yasmin. Tindakan medis kepada klien kami sudah sesuai dengan prosedur," terang Anang Suindro.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, kedua belah pihak telah mencapai pemahaman yang sama, dan pihak keluarga pasien menyatakan kepuasan atas keterbukaan serta profesionalisme yang ditunjukkan oleh RS Yasmin Banyuwangi.

 

Reporter : Ahmad Idam Khalid