KAPOLRES JEMBER BERSAMA LSM PEDULI BANGSA NUSANTARA TEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Jember.mediabangsa.net// jum’at 08 september 2017 Bpk.Hasan Basri selaku Direktur Eksekutif LSM Peduli Bangsa Nusantara Bidang : Hukum, Ham dan Kebijakan Publik, saat sedang bersama Kapolres Jember AKBP.Kusworo,SH,SIK,MH. Tentang pembahasan penegakan supremasi hukum diruang kerjanya. Saat dijumpai reporter mediabangsa.net. setelah pertemuanya dengan Bpk.Kapolres Jember. pak hasan menuturkan sapaan akrab beliau “ dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum harus berada di tempat yang paling tinggi, hukum juga dapat mengatasi kekuasaan lain termasuk kekuasaan politik. Dengan kata lain, negara yang dapat dikatakan telah mewujudkan Supremasi Hukum adalah negara yang sudah mampu menempatkan hukum sebagai panglima, bukannya hukum yang hanya menjadi “pengikut setia kekuasaan” dan kepentingan politik tertentu yang jauh dari kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Supremasi hukum dalam pengertian itu dapat dimaknai bahwa asas legalitas merupakan landasan yang terpenting di dalam setiap tindakan, baik itu dilakukan oleh individu maupun kelompok. Puncak legalisme ini dapat dicermati pada pendapat yang menyatakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum
Istilah supremasi hukum juga dikenal dengan istilah “the rule of law” yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. “Governance not by man but by law” berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum. Jadi, supremasi hukum atau rule of law merupakan konsep yang menjadi tanggungjawab ahli hukum untuk melaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat. Supremasi hukum atau Rule of law dimaksudkan bahwa hukumlah yang berkuasa. Pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial yang kebal terhadap kecaman.
Rizki
reporter