Indomaret dan Alfamart terancam ditutup

Indomaret dan Alfamart terancam ditutup
Banyuwangi.mediabangsa.net// Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Banyuwangi, Dinas Pariwisata melakukan pendataan para pengusaha kuliner, rumah kos dan hotel. Pasalnya dengan berkembangnya pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, banyak berdatangan investor untuk melakukan kegiatan usaha. Berbagai kegiatan usaha bermunculan, mulai dari kuliner,  toko modern, perhotelan dll.  Hal ini yang membuat PAD Banyuwangi meningkat. Tetapi dalam perjalanannya, banyak para pengusaha yang membangkang terkait pajak pendapatan. Terutama pengusaha dibidang kuliner, toko modern dan rumah kos. Baru-baru ini Satuan P among Praja (Satpol PP) melakukan sidak terhadap pengusaha kuliner dan minimarket. Mereka membandel terkait pemasangan neonbox dan ijin usaha tambahan. Tempat yang disidak Satpol PP antara lain konter Hp dan minimarket Alfamart dan Indomaret. Minimarket Indomaret dan Alfamart bergerak dalam usaha dagang  kebutuhan primer dan sekuder. Tetapi dalam kenyataannya, minimarket tersebut membuka aktivitas tambahan seperti kedai kopi. Dalam hal ini  Indomaret dan Alfamart belum memiliki ijin usaha kedai kopi.  Menurut keterangan Kadis Pariwisata, Bramuda, "Beberapa hari yang lalu Satpol PP melakukan sidak terkait Penegakan Perda sangat tepat kepada pengusaha yang membandel.  Banyak pengusaha yang tidak taat aturan tentang pajak pengasilan dan pemasangan neonbox yang tidak memiliki ijin. Tugas dan wewenang Dinas Pariwisata adalah penarikan pajak pengasilan 10% terhadap pengusaha kuliner, kos-kosan dan perhotelan.  Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart seharusnya mempunyai ijin cafe. Karena Indomart dan Alfamart beralih fungsi dari penjual barang langsung dibawa pulang juga buka cafe. Beralih fungsinya dari perdagangan modern manjadi cafe harus mendapat ijin dari Dinas Pariwisata.  Langkah Satpol PP dalam Penegakan Perda sudah tepat. Selanjutnya, untuk minimarket yang beralih fungsi dan tidak memiliki ijin, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas. Bisa jadi mencabut ijin usaha atau menutup minimarket tersebut", katanya.  Bram menambahkan,  untuk ketentuan buka sampai 24 jam dalam Perda Kab Banyuwangi itu hanya berlaku untuk tempat hiburan.  Masalah minimarket yang buka sampai 24 jam, ini kita kaji ulang dengan Satpol PP tambahya. Yayak Biro Jatim
Kategori: NewsPariwisata