Firmansyah Rizal dan Iwan Dua Kali Tidak Hadir atas Panggilan Polres

Firmansyah Rizal dan Iwan Dua Kali Tidak Hadir atas Panggilan Polres

Gowa.mediabangsa.net// Firmansyah Rizal dan Iwan, dua oknum terkait jaringan pembiayaan Moladin, dua kali tidak hadir atas panggilan resmi Polres Gowa untuk pemeriksaan sebagai terlapor dan saksi.

 

Pemanggilan dilakukan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema pembiayaan kendaraan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, yang dilaporkan pada 2 Desember 2025.

 

Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, mengonfirmasi melalui telepon pada Selasa (3/2/2026) bahwa keduanya telah dipanggil secara resmi, tetapi tidak memenuhi jadwal pemeriksaan. "Iya, sudah dipanggil tapi tidak datang. Tidak kooperatif," katanya.

 

Alvian menjelaskan, jika ketidakhadiran berlanjut, penyelidikan akan ditingkatkan. "Kalau tidak datang, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meski terlapor belum merespons pemanggilan.

 

Kronologi Kasus dari Pelapor

Pelapor, Hasdar, mengajukan pembiayaan melalui skema "Dana Sinta" di Moladin Palopo atas arahan Firmansyah Rizal. Skema ini mengharuskan pembayaran bunga bulanan tanpa cicilan pokok pinjaman. "Saya mengajukan pembiayaan lewat sistem Dana Sinta, jadi setiap bulan hanya membayar bunga tanpa cicilan pokok," kata Hasdar.

 

Meski kantor Moladin berlokasi di Jalan Hertasning, Makassar, proses dialihkan ke Palopo untuk menghindari praktik oknum, menurut Firmansyah.

 

Kejanggalan muncul pada Oktober 2025, saat pengajuan lanjutan ditolak tanpa penjelasan jelas. Pada Mei 2025, Hasdar menjaminkan Honda Mobilio senilai sekitar Rp80 juta, tetapi nilai pinjaman tercatat Rp27,5 juta dengan bunga Rp3,9 juta per bulan. Ia membayar bunga tunai ke Firmansyah dari Juni hingga Oktober 2025.

 

Puncak masalah terjadi November 2025, saat penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP) mendatangi Hasdar. Sistem mencatat pinjaman Rp90 juta, berbeda dari kesepakatan awal.

 

Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Kontak dengan Redaksi dan Pelapor

Pada Minggu (1/2/2026), Iwan mengirim pesan WhatsApp ke redaksi, meminta penghapusan foto pemberitaan: "Minta tolong kita hapus itu foto, Bos." Ia juga menghubungi pelapor, menyebut potensi pencemaran nama baik.

 

Honda Mobilio kini disimpan di Unit Resmob Polda Sulsel, Posko Jalan Hertasning, Makassar. Pelapor berharap penanganan objektif dan kepastian hukum.Polres Gowa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait upaya intervensi tersebut. (MRW/HH/MG).

 

Editor : Ahmad Idam

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#indonesia

#prabowo

#presidenindonesia

#infonasional

#infoindonesia

#infoupdate

#informasiterkini

#mediabangsa

#indikatornasional

#suararakyatnasiona

Kategori: KriminalNews