Pengacara H.Nurhayat.SH beberkan alat bukti untuk menjerat kades rejoangung
Banyuwangi.mediabangsa.net// perlakuan kepala desa rejoagung kecamatan srono kepada kepala dusun sumberagung (gatot suprobo) berbuntut panjang, pasalnya lewat kuasa hukumnya H.Nurhayat.SH gatot suprobo bukan hanya mampu menunjukan bukti – bukti secara gamblang berdasarkan Undang – Undang terkait masalah dirinya yang dipecat sebagai kadus sumberagung, akan tetapi dirinyapun akan membongkar pengerjaan proyek desa yang dinilai terjadi pelanggaran dengan dibukti data – data, baik kuitansi bermaterai, berstempel serta bertanda tangan kepala desa dan alat bukti – alat bukti pendukung lain yang sudah disiapkan dengan matang. (05/05/20)
Saat dijumpai disela – sela persidangan mendampingi kliennya Pengacara H.Nurhayat.SH dari posbakumadin (Pos bantuan hukum advokat Indonesia) cabang banyuwangi, menuturkan bahwa kliennya atas nama gatot suprobo dalam beberapa hari ini akan segera melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa rejoagung (shonhaji.lc) di mapolresta banyuwangi.
“kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang kami nilai sudah cukup kuat untuk melaporkan tindak pidana kades rejoangung” ungkap H.Nurhayat.SH
dalam permendagri No 83 Th 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Bab III PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA bagian ke Satu Pasal 5 ayat 1 dan 6.
Bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi camat, ironisnya hingga terbitnya surat keputusan pemberhentian perangkat desa yang dibuat kepala desa tersebut belum mendapatkan rekom dari camat.
“memang pemberhentian kepala dusun sumberagung tersebut belum ada rekom dari camat mz” ungkap kades rejoagung
saat ditanya aturan dan undang – undang yang mengatur pemberhentian perangkat desa, kades rejoagung hanya menjawab bahwa yang menjawab biar kuasa hukum saya. Tuturnya
Reporter : Irwanto