Pelaku judi togel asal desa telemung dibekuk aparat kepolisian
BANYUWANGI, mediabangsa.net// BSN alias RK (60) warga Dusun Gedor RT 03 RW 02, Desa Telemung Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi diciduk Unit Reskrim Polsek Kalipuro, Banyuwangi pada hari Sabtu (24/2/2015) sekitar pukul 18.00 WIB. BSN ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di rumahnya.
Informasi mediabangsa.net menyebutkan, perjudian jenis togel yang diduga dilakukan BSN tersebut, dengan cara menjual atau melayani para pembeli atau penombok nomor togel melalui pesan singkat SMS (Short Message Service) dan selanjutnya ditulis dalam rekapan kertas. Hasil dari penjualan nomor togel tersebut, kemudian disetorkan kepada pengepul, YRD yang berada di Kelurahan Kertosari Kecamatan Kota Banyuwangi.
Meski aksi BSN melalui Hp yang dirasanya cukup elegant dan rahasia, namun ternyata tetap saja aksi perjuadiannya diendus polisi hingga akhirnya ia pun tidak berkutik ketika digelandang petugas menuju Mapolsek Kalipuro.
Selain amankan terduga pelaku, polisi juga berhasil sita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar kertas yang berisi rekapan ramalan nomor togel, sebuah handphone nokia model TA-1017 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp220 ribu.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian setempat melakukan penahanan terhadap tersangka.
Reporter gusbin