Pantai Marina Boom Banyuwangi Bukan Milik Pemkab Banyuwangi, Kok Bisa ?

Pantai Marina Boom Banyuwangi Bukan Milik Pemkab Banyuwangi, Kok Bisa ?

Banyuwangi.mediabangsa.net// Status kepemilikan Pantai Marina Boom Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, pantai  marina boom tersebut bukan sepenuhnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melainkan sebagian milik PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) Surabaya, Sabtu (8/3/2025).

Menurut penjelasan Lembaga LPBI Investigator Banyuwangi menerangkan bahwa dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Banyuwangi pada tahun 1999, tercatat bahwa lahan seluas 226.910 meter persegi (22,6 hektar) yang berada di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi adalah milik Pelindo III Surabaya.

"Hal ini menunjukkan bahwa hak kepemilikan atas lahan tersebut secara legal dan sah berada di bawah pengelolaan Pelindo III Surabaya untuk sebagian luas asetnya, " Ungkap Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator  Banyuwangi.

Choirul menjelaskan bahwa, "Pantai Marina Boom Banyuwangi sendiri memiliki luas keseluruhan sekitar 44,2 hektar, yang terbagi menjadi dua bagian. Selain area yang telah bersertifikat atas nama Pelindo III, terdapat 21,7 hektar lahan lainnya yang hingga kini masih dalam perebutan dan saling klaim (sengketa) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,".

Mengingat terhadap aset yang belum jelas kedudukannya tersebut telah digelontorkan anggaran yang bersumber dari keuangan negara yakni, "Melalui Dishub Provinsi Jawa Timur telah menggelontorkan anggaran hingga 300 Milyar sedangkan Pemkab Banyuwangi telah menggelontorkan anggaran hampir 4 Milyar untuk aset tersebut yang belum jelas kedudukannya," Papar Choirul.

"Karena hal ini jadi perhatian serius dari BPK RI dan KPK RI terkait pengggunaan anggaran negara untuk aset yang belum jelas kedudukannya, maka BPK RI dan KPK RI merekomendasikan kepada Dishub Provinsi Jawa Timur maupun Pemkab Banyuwangi untuk segera menyelesaikan administratifnya sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggara negara, sehingga hal inilah yang menyebabkan mencuatlah sengketa perebutan lahan aset pantai marina boom tersebut, " Penjelasan Choirul Hidayanto kepada Media pada, Sabtu (8/3).

Perlu diketahui bersama, bahwa Pemkab Banyuwangi mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 132.550 meter persegi (sekitar 13 hektare) di kawasan Pantai Marina Boom.  Namun, terdapat sengketa kepemilikan lahan antara Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur terkait area ini yang masih alot penyelesaiannya. Sedangkan Dishub Jatim juga mengklaim lahan tersebut milikinya dan telah mengajukan sertifikasi untuk area seluas sekitar 10 hektare, merujuk pada izin kerja reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. 

Persoalan status kepemilikan lahan ini menjadi krusial mengingat potensi ekonomi yang dimiliki oleh Pantai Marina Boom sebagai destinasi wisata dan kawasan bisnis strategis di Banyuwangi. Dengan kepemilikan yang jelas berdasarkan sertifikat HGB, Pelindo III memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan hal itulah yang digunakan oleh Pelindo III Cabang Tanjungwangi memberikan Hak pengelolaan lahan (HPL) selama 20 Tahun kepada anak perusahaannya yakni PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI).

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait kepemilikan lahan yang masih dalam sengketa antara Dishub Jatim dan Pemkab Banyuwangi. Namun, yang sudah jelas adalah bahwa sebagian besar Pantai Marina Boom Banyuwangi, khususnya yang seluas 22,6 hektar, berstatus milik Pelindo III Surabaya berdasarkan sertifikat resmi dari BPN yang diterbitkan pada Tahun 1999.

(Idam)

Kategori: DLLNews