LPBI Soroti Dugaan Pengalihan Izin Tambang PT BSI di Tumpang Pitu Tahun 2012
Banyuwangi.mediabangsa.net// Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI Investigator) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) milik PT BSI di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang disebut terjadi pada 2012. Senin,(13/04/2026).
LPBI menyatakan, pada periode tersebut kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009. Dalam kerangka itu, bupati disebut memiliki kewenangan menerbitkan izin, namun tidak dalam konteks pengalihan izin dari satu badan hukum ke badan hukum lain.
Menurut LPBI, sejumlah tindakan yang perlu dicermati dalam perkara ini antara lain pengalihan izin antarperusahaan, pergantian pemegang izin tanpa mekanisme yang sah, penerbitan izin baru di atas wilayah izin yang masih berlaku, serta dugaan praktik jual beli izin pertambangan.
LPBI menilai, izin usaha pertambangan pada prinsipnya melekat pada badan hukum pemegang izin dan tidak dapat dialihkan secara sepihak oleh kepala daerah. Perubahan yang sah, kata lembaga itu, semestinya dilakukan melalui mekanisme korporasi, misalnya perubahan kepemilikan saham, dengan pencatatan administratif oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga tersebut juga menilai masih ada potensi lemahnya pengawasan pada periode 2010–2014, saat sistem perizinan masih manual dan belum terintegrasi secara digital seperti saat ini. Kondisi itu, menurut LPBI, membuka ruang terjadinya praktik yang tidak transparan dalam tata kelola perizinan tambang.
LPBI mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan yang diterbitkan pada periode 2010–2014, menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta membuka data historis perizinan kepada publik.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak pemerintah daerah maupun PT BSI terkait pernyataan LPBI tersebut.
(Redaksi)
