Lapas Banyuwangi Beri Remisi Nyepi untuk 5 Warga Binaan Hindu
Banyuwangi.mediabangsa.net// Lima warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Remisi ini penghargaan atas perilaku baik selama pembinaan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyatakan pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Lima warga binaan Hindu Lapas Banyuwangi memperoleh remisi Nyepi," katanya, Kamis (19/3/2026).

Empat warga binaan mendapat remisi 1 bulan, satu lainnya 1 bulan 15 hari. Besaran disesuaikan lama masa pidana: 15 hari untuk 6-12 bulan, 1 bulan untuk 12 bulan ke atas (tahun 1-3), hingga 2 bulan per tahun mulai tahun keenam.
Remisi khusus ini hanya untuk warga binaan Hindu saat Nyepi; agama lain dapat remisi pada hari raya masing-masing. Syaratnya meliputi menjalani pidana minimal 6 bulan, bebas pelanggaran disiplin, aktif pembinaan, dan penurunan risiko asesmen.
Wayan menekankan, remisi bukan pengurangan hukuman semena-mena, melainkan hak negara untuk motivasi reintegrasi sosial. "Harapannya, mereka termotivasi ikuti pembinaan baik hingga diterima masyarakat pasca-bebas," tambahnya.
Regulasi remisi diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2019, memastikan pemasyarakatan berkeadilan.
