Gunakan Hak Jawab. Ketua LSM Penjara RI berikan penjelasan

Gunakan Hak Jawab. Ketua LSM Penjara RI berikan penjelasan

Banyuwangi.mediabangsa.net// sesuai keterangan Ketua LSM Penjara RI melalui via Whatshap sekitar pukul 20:55 WIB. dalam penjelasannya dirinya menuturkan. Terkait pemberitaan di Mediabangsa net yang terbit pada hari jumat tgl 26 -02-2021 kami selaku Ketua Umum  LSM " PENJARA" RI (pemantau  Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ) sekaligus kuasa Pendampingan Masyarakat Dusun Tamanrejo Desa Wringirejo merasa keberatan atas berita dgn judul "Diduga lakukan tindak pidana ahli waris Kasemo Laporkan Balik Kades Wringinrejo " karena di situ kami di tuduh melakukan perusakan tanaman padi dan perusakan pagar tanaman jeruk. (05/03/21)

Kami akui bahwa pada waktu masyarakat mengadadakan kegiatan pemasangan bener di pinggir lahan yang dihibahkan kami bersama team ada di lokasi bahkan didampingi oleh 2(dua) perangkat desa yaitu 2(dua) Kadus. Atas peirntah sdr Kades Namun demikian kami tidak pernah melakukan apa yang dituliskan dalam berita tersebut yaitu melakukan perusakan Apalagi adanya pengancaman.  Kami bs bukikan bahwa tidak ada perusakan di lahan tersebut.  Bahkan yang katanya ada tanaman padi yang kami rusak. Di lahan hibah tersebut blm ada tanaman padi satu pun seperti yang di tuliskan di berita tersebut.

Kami jg merasa keberatan terkait foto kami .yang kami. Unggah melalui akun LSM " PENJARA"RI diambil tanpa seijin kami selaku pemilik akun. Oleh karenanya kami selaku Pribadi dan Kelembagaan merasa dirugikan terkait dengan pembeeitaan teraebut. Maka dari itu kami mohon konfirmasinya kpd. Pihak Pimred Mediabangsa net  terkait dengan pemneritaan tersebut ..

Demikian hak jawab kami atas pemberitaan di mediabangsa net yang terbit pada hari jumat tgl 26-02-2021

Atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.. Wasalamualaikum wr wb..(E. Palgunadi,S.Pd Ketum LSM"PENJARA"RI)

 

Pernyataan ketua LSM Penjara RI langsung ditanggapi oleh Pimpinan Redaksi mediabangsa.net

Sumantri.R.U. Pimpinan Redaksi mediabangsa.net

Terkait persoalan diatas silahkan kita sama – sama hormati proses hukum, baik pelapor dan terlapor yang sedang berselisih. kita akan kawal bersama sesuai dengan tupoksinya.

Ranah kami hanya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat yang sangat berpegang teguh serta menjunjung tinggi UU 1945, Pancasila dan UU Pers No 40 Th 1999. dimana Peran pers salah satu mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Serta sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

 

Sebagai tambahan informasi Perlu diketahuai sesuai UU PERS NO 40 TH 1999

Pasal 4

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Pasal 5

(1)Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

 

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Admin

Kategori: DLLNews