EPISODE TERBITNYA SLP POLRES BANYUWANGI. TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK NU
Banyuwangi.mediabangsa.net// keseriusan Polres Banyuwangi dalam penanganan kasus pencemaran nama NU Banyuwangi. Wakil ketua PCNU H.Nanang Nur Ahmadi mendatangi Mapolres dia dipanggil untuk menerima Surat Laporan Polisi (SLP). Dalam panggilan kali ini sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga PCNU Banyuwangi oleh M Yunus melalui sejumlah media sosial, dihaadapan Publik. Yunus menyebutkan bahwa PCNU Banyuwangi menerima dana sejak PT IMN hingga PT BSI. diPolres Nanang mengaku telah diperiksa selama 4 jam mulai pukul 09:00 wib sampai 13:00 wib, dari 2 minggu yang lalu pihak memberi kesempatan yunus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Selama 2 minggu tersebut Yunus tidak mau meminta maaf kepada NU dan Banom – banomnya. Bahkan sudah ketemu, lewat telfon juga sudah tapi masih bersih keras. LP nya keluar hari ini. Karena tidak ada iktikad baik dari Yunus, pihaknya siap melanjutkan laporannya hingga ketahap selanjutnya. “karena kami membawa amanah organisasi dan restu dari para kiai NU, kami lanjutkan atas nama lembaga PCNU, akan kita buktikan bahwa itu tidak benar”Bebernya.
Misnadi,SH,MH. Ketua tim advokat LKBH-NU yang beranggotakan 6 orang. Mengatakan pihaknya telah melaporkan Yunus dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27 UU ITE kepada kepolisian. Yunus diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menuduh sejumlah pihak menerima aliran dana dan menista orang lain baik secara lisan ataupun tulisan dan bahwa orang tersebut tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar. Seperti diketahui Yunus enggan meminta maaf kepada Pihak NU, karena dirinya mengaku memiliki fakta – fakta hukum yang disampaikan didepan majelis hakim.
Agus Binarto
reporter