Dosa Besar Bupati Ipuk di Penghujung Jabatan.( edisi ke 2)

Dosa Besar Bupati Ipuk di Penghujung Jabatan.( edisi ke 2)

Banyuwangi.mediabangsa.net// Bahwa dipenghujung Jabatan bupati Ipuk  masih menyisakan kasus besar yang  belum tuntas diantaranya kasus NH, dimana yang bersangkutan sudah ditetapkan Tersangka pada tanggal 22 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pengadaan Mamin fiktif di BKPP akan tetapi sampai sekarang masih menjabat sebagai staf ahli Bupati Banyuwangi.

Etika para pejabat di Banyuwangi sangat rendah, baik eksekutif maupun legislatif, mereka tanpa malu mencuri dan merampok uang rakyat, kalau berjalan mereka petanteng- petanteng, persis orang Belanda ketika menjajah Indonesia dulu.

Etika dan moral  itu ibaratkan kitab suci bagi para pejabat dan birokrat  yang harus jadi pegangan dan pedoman bagi jalanya pemerintahan, kalau etika dan moral runtuh maka jalanya pemerintahan tanpa ruh dan arah tujuan, ibaratkan sebuah rumah eksekutif dan legislatif adalah pembatunya dan rakyat sebagai tuan rumahnya, akan tetapi keadaan  pembantu ini lebih sejahtera dari majikanya, dan itu sangat  tidak pantas dan etis.

Bahwa kasus NH bisa diselesaikan dengan jalan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dimana Kejaksaan sebagi termohon dan masyarakat sipil sebagai pihak yang berkentingan, dan tentunya kasus NH akan membuka kasus- kasus besar yang ada di Banyuwangi.

Dan Minggu depan hari kamis tanggal 13 Juni 2024 akan menjadi tonggak sejarah pemberantasan korupsi di Banyuwangi dengan pengajuan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dimana pemohonnya adalah koalisi masyarakat sipil dan PUSKAPTIS sebagai
 pemohonya.

Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum
Direktur Puskaptis Banyuwangi.
Penasehat Hukum Paguyuban Pasar Joko Tole.

Kategori: DLLNews