Diduga lakukan tindak pidana Ahli Waris Kasemo Laporkan Balik Kades Wringinrejo ke Polresta Banyuwangi
Banyuwangi.mediabangsa.net// Jumat 26-02-2021. Suparman 76 thn warga dusun tamanrejo desa Wringinrejo kecamatan Gambiran yang didampingi Advokat H. Nurhayat, SH. dan Paralegal Posbakumadin Banyuwangi hari Kamis 25-02-2021 memenuhi undangan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi 18-02-2021 No. Sprint.Lidik/357/II/RES.1.14./Satreskrim. diruang Unit HARDA (Harta Benda) dan telah diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 3 jam dan 45 menit pertanyaan telah dijawab dengan baik.
Advokat H. Nurhayat, SH. menyampaikan kepada jurnalis mediabangsa.net dalam pelaporan kliennya itu nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan diduga menabrak aturan dan perundang undangan yang berlaku dan disangkakan di pasal 368 ayat (1) KUHP, 263 KUHP, 378 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP atas dugaan pengancaman, penipuan, perusakan, pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana/ kurungan penjara.
Sebelumnya Suparman sebagai adik kandung dari almarhum Kasemo telah dilaporkan oleh LSM Penjara RI ke Polsek Gambiran dan sudah memenuhi undangan dari Penyidik pada tanggal 25-01-2021 No. Sp.Lidik/18/XII/2020. Suparman diperiksa di ruang Kanit. Reskrim Polsek Gambiran tentang dugaan penyerobotan tanah atau menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin.
Kejadian berawal dari pengambilan sepihak sebagian lahan milik almarhum kasemo yang diduga dilakukan oleh seorang yang bernama Ngadino dan Darmadi warga dusun tamanrejo desa Wringinrejo yang sudah diproses sertifikat PTSL di desa pada tahun 2019/2020. Tidak berhenti disitu yang bersangkutan secara bersama-sama juga menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani kastowi (kasun tamanrejo), ngadino, darmadi dan juga bertandatangan Kepala Desa Wringinrejo (Mu'adim Damiri) 22-03-2018. Dalam surat pernyataan tersebut diduga sepihak dan terdapat kejanggalan di cap jempol almarhum Kasemo sedangkan di El-KTP kasemo bertandatangan.
Pada hari jumat 30-10-2020 pagi telah terjadi pemasangan 1 baner berisi foto surat pernyataan hibah dan 1 baner berisi pembagian/ peruntukan persentase sawah yang dikuasai/ digarap suparman yang dilakukan secara beramai ramai sekitar 15 orang diantaranya pengurus musholah, ketua rt, ngadino dan darmadi serta turut serta anggota/pengurus LSM PENJARA RI yang mengaku sebagai kuasa hukum dari keluarga ngadino sehingga mengakibatkan kerusakan pagar tanaman jeruk dan tanaman padi milik suparman. Saat kejadian suparman yang sudah berumur 76 thn sedang membersihkan sawahnya dilokasi tersebut dan mengalami/ melihat secara langsung merasa ketakutan, tertekan sehingga memutuskan pulang kerumah dan menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada anak dan istrinya.
Pada hari rabu 11-11-2020 diruang kepala desa Wringinrejo diadakan pertemuan atas undangan Kepala Desa Mu'adim hadir diacara tersebut paralegal Posbakumadin, LSM penjara dan Kepala Desa Gumirih (Murai Ahmad) dalam kesempatan tersebut paralegal posbakumadin sesuai surat tugas dan surat kuasa dari suparman menyampaikan beberapa hal perihal klarifikasi surat dan dokumen-dokumen yang ditandatangani kepala desa Wringinrejo serta mengklarifikasi proses pemasangan baner di sawah milik suparman pada saat itu dan keterangannya pemasangan baner tersebut atas seijin dan sepengetahuan kades mua'adim red. dalam diskusi tersebut tidak mencapai kesepakatan dan dirasa kepala desa kurang optimal dalam hal pelayanan masyarakat. Jamal/ LSM Penjara yang mengaku perwakilan ahli waris pihak lain juga ikut berkomentar yang tidak sesuai dengan pokok dan tujuan pertemuan tersebut. Dihari yang sama Paralegal Posbakumadin melaporkan kejadian yang terjadi di kantor kepala desa Wringinrejo ke Plt. Camat Gambiran (Tri Suko Winarni) dan diterima/ diwakili oleh staf kecamatan yang bernama Ali Maghfur.
Atas kejadian yang dialami suparman yang bersangkutan mengalami trauma psikis, tertekan oleh sebagian warga dan juga merasa dirugikan baik secara matriel maupun moril. Kepada Penyidik Polresta dalam pemeriksaan kemarin sambil menangis memohon agar semua yang telah mendzolimi keluarganya dihukum secara perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Erwanto