KESAKTIAN BPN PAMEKASAN DAN PARA OKNUM KEBAL HUKUM DIDALAMNYA

KESAKTIAN BPN PAMEKASAN DAN PARA OKNUM KEBAL HUKUM DIDALAMNYA

Pamekasan.mediabangsa.net// (17/01/18) sungguh ironis BPN Pamekasan sudah jelas beralih fungsi terbukti dengan adanya surat mediasi terkait hutang piutang tertanggal selasa 16 januari 2018 kepada para ahli waris Dika Juni Astri dan Rizki Anisa dari tanah dan bangunan yang beralamat Dsn Tengah 1 Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, para ahli waris kecewa karena BPN Pamekasan beralasan sangat tidak masuk akal. Saat dijumpai reporter mediabangsa.net para ahli waris menuturkan bahwa dirinya dipersulit serta diperlambat dalam proses balik nama dari ketiga ahli waris ke kedua ahli waris karena yang satu meninggal mz, ungkapnya.

Tidak berhenti disitu ternyata proses balik nama kami dihentikan oleh BPN karena persoalan hutang – piutang padahal mz, sudah jelas disurat pencabutan yang sudah kami kirim ke BPN saat itu diterima sekretarisnya pak muslim, hari selasa tanggal 16 januari 2018 sekitar pukul 09:00 wib. Redaksional isi suratnya bahwa kami para ahli waris tidak pernah menggadaikan, menjaminkan sertifikat rumah dan tanah kami kepada siapapun, serta kami menegaskan tidak ada urusan dengan bah noval, surat pencabutan itu ditanda tangani ke tiga ahli waris bermatrai 6000 saat bapak belum wafat mz. Imbuhnya.

Dalam bukti rekaman suara Bpk.Muslim kasie.hukum BPN Pamekasan tertanggal 09/01/18 dirinya mengungkapkan bahwa jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti secara tertulis (bah noval) bahwa rumah tersebut digadaikan atau dijaminkan maka kami akan melanjutkan proses para ahli waris. Bukan hanya itu saja rekaman suara Kepala Kantor BPN Pamekasan tertanggal 04/01/18 masih menjadi pertanyaan besar, saat disinggung soal pungutan 3,5jt pada proses balik nama para ahli waris “itu persoalan dulu mz, tolong jangan dibahas”.

Para ahli waris menambahkan bahwa dirinya hingga sekarang belum dikonfirmasi BPN Pamekasan terkait kelanjutan proses balik nama, saat dijumpai perwakilan ahli waris pada hari kamis 18 januari 2018 di BPN Pamekasan saat itu dijumpai oleh pak udin, pak udin berucap bahwa sertifikat tetap di bekukan.

Saat dikonfirmasi melalui seluler Bpk.Hasan Basri Direktur Utama Peduli Bangsa menegaskan bahwa dirinya kecewa dengan BPN Pamekasan yang sudah beralih fungsi sebagai tempat penanganan hutang piutang yang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri. Apalagi ada omongan Kepala kantor BPN seperti itu harus dipertanggung jawabkan, Kami akan susun semuanya dan kami segera lakukan tindakan. Tuturnya.

Pembina DPP Lembaga Investigasi Negara Gus Roby sapaan akrabnya, dirinya sangat mengecam perbuatan BPN Pamekasan yang jelas sudah beralih fungsi tempat penganan hutang, ini sudah mengambil alih tupoksi dari Pengadilan Negeri. Tidak hanya itu pembekuan sertifikat ini sangat tidak beralasan, sudah jelas di surat pencabutan yang sebelumnya ditanda tangani ketiga ahli waris bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dijaminkan kepada siapapun, apalagi orang yang mengaku bahwa sertifikat tersebut dijaminkan kepada dirinya, tidak dapat menunjukan bukti nota kesepakatan bahwa rumah dan tanah tersebut dijaminkan, terkait pungutan itu termasuk melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara serta denda minimal 200 juta rupiah atau denda maksimal hingga 1 milyar rupiah.  Kami akan mengambil langkah. Ungkapnya.

Rio

reporter

Kategori: DLLKriminalNews