JPU TOLAK EKSEPSI KUASA HUKUM TERDAKWA DEMO PALU ARIT
Banyuwangi.mediabangsa.net// Budi Cahyono,SH.MH (Jaksa Penuntut Umum) dengan tegas menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, jeratan pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara, sudah tepat. “sudah sesuai dengan pernyataan terdakwa dalam berkas perkara pemeriksaan “ katanya dalam sidang agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa dipengadilan Negeri Banyuwangi, jawa timur, rabu (27/09/17).
Dia juga meminta pengacara membuktikan pokok perkara, jika keputusan JPU dianggap kurang tepat, atas tanggapan JPU, ketua majelis hakim, Putu Endru Sonata,SH. Meminta waktu untuk membuat putusan dan membacakan putusan sela terhadap kasus ini pada 3 oktober 2017 mendatang. Menaanggapi hal ini PH terdakwa Ahmad Rifa’i.SH. menyebut bahwa pasal yang didakwakan JPU tidak masuk akal, meskipun dalam berbagai foto dan vidio yang beredar, demo 4 april 2017, massa budi pego jelas memampang gambar mirip lambang partai komunis indonesia (PKI), lebih dari satu buah dan diarak dijalanan Desa sumberagung Kecamatan Pesanggaran.
“unsur mengajarkannya tidak jelas” tutur pengacara anggota tim konsorium advokat Walhi, LBH surabaya, Kontras dan For Banyuwangi. Seperti sidang sebelumnya puluhan massa PCNU, Pemuda Pancasila (PP), FPUI, Forum Suara Blambangan, terus mengawal proses peradilan ini sepanjang persidangan, mereka bergerombol untuk memberi dukungan moral pada majelis hakim, guna memastikan sidang berjalan dengan lancar dan aman, puluhan anggota polres Banyuwangi diterjunkan kelokasi.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, Eko suryono,S Sos. Mengajak seluruh masyarakat Bumi Blambangan, termasuk jajaran tim konsorsium advokat Walhi LBH Surabaya, kontras dan For Banyuwangi untuk berfikir jernih serta tidak mudah terprovokasi isu pihak tak bertanggung jawab yang menyebut bahwa pengadilan terdakwa Budi Pego adalah kriminalisasi.” Sidang ini tidak ada kkaitanya dengan demo tolaka tambang yang mereka lakukan, karena kita semua paham bahwa demo menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun sidang kali ini murni tentang pengibaran logo palu arit yang mirip lambang PKI” Tegasnya.
Dari penuluran PP rekam jejak budi pego bukanlah aktivis lingkungan, bahkan dia dulu merupakan mitra dari PT IMN. “disini kita hanya mengingatkan kepada masyarakat luas, jangan sampai salah memberikan dukungan”ungkap eko.
Agus Binarto
reporter