PT GRIYA ASRI MANDIRI TAK LENGKAPI IZIN. OKNUM DLH TULUNGAGUNG BERLAGAK BODOH SAAT DISINGGUNG UU LINGKUNGAN

PT GRIYA ASRI MANDIRI TAK LENGKAPI IZIN. OKNUM DLH TULUNGAGUNG BERLAGAK BODOH SAAT DISINGGUNG UU LINGKUNGAN

Tulungagung.mediabangsa.net// selasa 06/03/18 saat DPC Lembaga Investigasi Negara Tulungagung beserta reporter mediabangsa.net mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, meminta penjelasan terkait syarat mendirikan perumahan, dari hasil diskusi tersebut oknum DLH Tulungagung tidak mengerti bahkan terkesan bodoh tentang UU Lingkungan no 32 th 2009, sangat disayangkan oknum pegawai DLH Tulungagung tidak memahami materi yang kami ajukan, hal ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, karena hal tersebut sangat memalukan dan harus diluruskan nantinya bisa menyeret pejabat terkait serta pihak pengembang proyek ke pidana dengan kurungan 1 th dan denda 1-3 milyar tentang UU lingkungan Hidup. Ungkap DPC LIN tulungagung Andre.

Ditempat yang berbeda PT Griya Asri Mandiri yang akan melakukan pembangunan Perumahan Wilis Residence didesa karanganom kecamatan kauman kabupaten tulungagung, saat mediasi dirumah wisnu (40) ketua RT  01 desa karanganom yang dihadiri kepala desa karanganom yuniarti, camat kauman wahyu setha pratama, danramil , wakapolsek, babinsa dan babinkamtibnas. Dihadiri pula 30 warga yang diundang.

Dalam hal ini DPC LIN Tulungagung yang mendampingi warga, pihak pengembang ingin membangun perumahan di wilayah desa tersebut akan tetapi sampai saat ini pengembang belum memenuhi fasilitas yang warga harapkan misal lahan pemakaman yang sudah semakin sempit. Ucap andre.

Dalam hasil mediasi pihak pengembang menyebutkan pembangunan perumahan cukup dengan izin dinas PU. “hal tersebut tidak benar dan harus kita luruskan” kata andre. Kami pun meminta kepada pengembang agar melengkapi izin diantaranya adalah izin lingkungan hidup, Menurut UU Lingkungan hidup no 32 th 2009 pasal 37 sampai 40, dalam pasal 40 ayat 1 berbunyi dengan jelas izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan usaha, terlebih usaha tersebut akan merubah lingkungan atau alih fungsi. Jelas andre.

Reporter rio

 

Kategori: KriminalNews